Imigrasi Tangerang Perketat Penerbitan Paspor Cegah Perdagangan Orang

Isty Maulidya
Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang memperketat penerbitan paspor usai maraknya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (Foto: Ilustrasi/Ist)

TANGERANG, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang memperketat penerbitan paspor usai maraknya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pengetatan khususnya dilakukan untuk yang akan bekerja keluar negeri.

Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak lagi termakan iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri, namun ternyata menjadi korban perdagangan orang.

"Kami perketat verifikasi penerbitan paspor, jadi saat proses wawancara benar-benar kita perketat maksud dan tujuan saat mengajukan paspor," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama saat Rapat Operasi Gabungan Timpora Imigrasi Tangerang, Banten, Rabu (7/6/2023).

Sementara itu Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Tessa Harumdila mengatakan antisipasi juga dilakukan di seluruh Kantor Keimigrasian Wilayah Banten. Hal tersebut agar tak ada lagi masyarakat Indonesia yang menjadi korban TPPO.

"Kami sebagai kantor wilayah juga memonitor itu, kegiatan yang ada tindakan mengarah ke TPPO baik di Tangerang, Cilegon, Serang akan kami antisipasi," ucapnya.

Salah satu antisipasi yang dilakukan pihak imigrasi yaitu dengan menganalisis pemohon paspor antara lain kelengkapan dokumen maupun kejujuran pemohon tentang tujuan ke luar negeri. Selain itu, jika pemohon paspor akan bekerja di luar negeri maka akan ditanya juga bidang pekerjaan serta lokasi bekerja.

"Kita di imigrasi juga menempatkan petugas yang sudah andal, yang betul-betul mengetahui orang ini mau bekerja di luar negeri atau tidak. Orang yang mau ke luar negeri harus diseleksi lebih ketat, baik dokumen, dari sistem cekalnya, dari Gakkum lain, kita pastikan itu akan diantisipasi agar tidak terjadi," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Tyo Nugros Dicekal ke Malaysia Akhirnya Terungkap, Terkait KPKNL!

57 tahun lalu

Tyo Nugros Dicekal Keluar Negeri hingga Batal Ikut Konser Dewa 19 di Malaysia, Imigrasi Buka Suara

57 tahun lalu

Mau Kabur dari Indonesia, WN Australia Buronan Interpol Ditangkap Imigrasi RI

57 tahun lalu

Wanita asal Hongkong Ditangkap di Bandara Soetta, Selundupkan 10,8 Kg Narkotika Rp10,9 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal