BOGOR, iNews.id - Polisi membongkar peredaran uang palsu (upal) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Seorang tersangka berinisial MP ditangkap di sebuah kamar hotel kawasan Kemang, Bogor, Senin (30/3/2026).
Penangkapan ini dilakukan Subdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah polisi mengendus aktivitas mencurigakan terkait produksi upal. Dari lokasi, aparat menemukan barang bukti dalam jumlah besar yang diduga kuat hasil cetakan ilegal.
Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Robby Syahfery mengungkapkan, total uang palsu pecahan Rp100.000 yang disita mencapai sekitar Rp620 juta. Nilai tersebut menunjukkan skala produksi yang cukup besar dan terorganisir.
“Benar, kami telah mengamankan uang palsu pecahan Rp100.000 senilai sekitar Rp620 juta di sebuah kamar hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor. Sejauh ini, satu orang pelaku berinisial MP telah diamankan,” ujarnya dikutip Rabu (1/4/2026).
Selain uang palsu, polisi juga menyita berbagai peralatan produksi yang diduga digunakan pelaku. Barang bukti itu meliputi printer, tinta, alat potong kertas, hingga kertas A4 yang biasa digunakan untuk mencetak upal.
Temuan ini menguatkan dugaan bahwa praktik produksi dilakukan secara mandiri di lokasi tersebut. Polisi kini tengah menelusuri apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam distribusi upal tersebut.