Heboh IRT di Jakpus Bikin Arisan Bodong, 85 Orang Jadi Korban

Ari Sandita Murti
Ilustrasi uang arisan (dok. Freepik)

Skema ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan dari uang investor berikutnya, bukan keuntungan yang dibagi dari hasil usaha atau bisnis yang dijalankan.

Ibu rumah tangga itu menawarkan produk investasi melalui WhatsApp dan menjanjikan keuntungan kepada para investor.

"Sampai saat ini temuan penyidik ada 85 korban dan telah membuat 4 laporan polisi, 18 di antaranya korban sudah dilakukan pemeriksaan, ini terus bertahap," katanya.

Pelaku kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar. Lalu, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara serta pasal 3 dan pasal 4 UU tentang pencucian uang, ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro, Ini Alasannya

Buletin
16 jam lalu

Hotman Paris Geram Kasus Pencabulan Santriwati di Pati, Desak Tersangka Dihukum Berat

Buletin
17 jam lalu

Prabowo Disambut Meriah di Cebu Filipina, Diaspora Indonesia: Presiden Kita Mendunia

Nasional
2 hari lalu

Roy Suryo Jalani Wajib Lapor, Pengacara: Kami Kembali Direpotkan gegara Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal