Heboh IRT di Jakpus Bikin Arisan Bodong, 85 Orang Jadi Korban

Ari Sandita Murti
Ilustrasi uang arisan (dok. Freepik)

Skema ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan dari uang investor berikutnya, bukan keuntungan yang dibagi dari hasil usaha atau bisnis yang dijalankan.

Ibu rumah tangga itu menawarkan produk investasi melalui WhatsApp dan menjanjikan keuntungan kepada para investor.

"Sampai saat ini temuan penyidik ada 85 korban dan telah membuat 4 laporan polisi, 18 di antaranya korban sudah dilakukan pemeriksaan, ini terus bertahap," katanya.

Pelaku kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar. Lalu, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara serta pasal 3 dan pasal 4 UU tentang pencucian uang, ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Polisi Segera Gelar Perkara Tersangka Klaster Pertama Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Buletin
6 jam lalu

Kendarai Motor Terperosok Lubang di Jalan Matraman Raya, Seorang Pelajar Tewas Seketika

Nasional
7 jam lalu

Periksa Pandji Pragiwaksono, Polisi Usut Penyusun Materi Mens Rea

Buletin
7 jam lalu

Sah! Thomas Djiwandono Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI Periode 2026-2031

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal