Sulityowati mengatakan, bagi PNS yang tidak hadir tanpa keterangan, telat maupun pulang cepat akan diakumulasikan dalam rekap kedisiplinan absensi di BKD. Selanjutnya, BKD akan menirimkan Surat Keputusan (SK).
“Kalau sudah lima hari akan ada pemotongan TKD (tunjangan kinerja daerah) selama satu bula. Kemudian jika sudah sampai 46 hari dalam setahun, baik tidak masuk kerja maupun terlambat dan pulang cepat, itu bisa diberhentikan dengan hormat sebagai PNS,” ujarnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sebelumnya sudah memperingatkan PNS Pemprov DKI untuk masuk seperti biasa pada hari ini. Bagi PNS yang tetap nekat akan ada sanksi.
“Itu tegas, mereka harus ada di sini dan tanggal dua saya akan datang, saya cek ke tempat mereka,” kata Sandi.