Hari Pertama Tilang Ganjil Genap, Polisi Loloskan Warga Berobat hingga Tenaga Kesehatan

M Refi Sendi
Polisi mengawasi ganjil genap di Jalan HR Rasuna Said, Rabu (1/9/2021) (Fot: M Refi Sandi)

JAKARTA, iNews.id - Aturan ganjil genap mulai diperketat dengan penilangan hari ini. Semua mobil pelat hitam yang melanggar akan ditilang. 

Titik penerapan ganjil genap berada di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan HR Rasuna Said, dan Jalan MH Thamrin. Kebijakan itu berlaku pukul 06.00-20.00 WIB.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan, pemberlakuan sistem ganjil genap berlaku bagi semua kendaraan mobil pelat hitam. Dia berjanji tegas dan memastikan semua yang melanggar akan ditingak.

"Selama dia menggunakan pelat hitam mau RF mau apa, tetap akan kena ganjil genap dan kalau melakukan pelanggaran akan tetap kita tindak dengan tilang," kata Sambodo, Rabu (1/9/2021).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Yugo (Foto: Indra Purnomo)

Meski demikian, polisi di lapangan tetap memberi dispensasi warga yang mempunyai kebutuhan mendesak. Seperti, sebuah mobil dengan pelat nomor B 2242 PFI berwarna silver diperkenankan melintasi ganjil genap Jalan Hos Cokroaminoto, Jakarta Pusat mengarah Jalan HR Rasuna Said dengan alasan mengantar anak ke Rumah Sakit. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Polisi bakal Minta Pendapat Ahli Bahasa hingga ITE Usut Laporan Mens Rea Pandji

Nasional
9 jam lalu

Polisi Segera Gelar Perkara Tersangka Klaster Pertama Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Buletin
11 jam lalu

Kendarai Motor Terperosok Lubang di Jalan Matraman Raya, Seorang Pelajar Tewas Seketika

Nasional
11 jam lalu

Periksa Pandji Pragiwaksono, Polisi Usut Penyusun Materi Mens Rea

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal