Hari Pertama Sekolah, ASN Pemprov DKI Boleh Terlambat Masuk Kerja

Wildan Catra Mulia
Pemprov DKI Jakarta memberikan izin kepada ASN DKI untuk masuk kerja paling lambat pukul 09.30 WIB pada Senin (15/7/2019) karena mengantarkan anak ke sekolah. (Foto: ilustrasi/Okezone).

Namun, ada beberapa ketentuan yang wajib dilaksanakan PNS Pemprov DKI yang hendak meminta izin mengantarkan anak ke sekolah. Pertama, pemberian izin memulai kerja setelah mengantar anak sekolah paling lambat sampai dengan pukul 09.30 WIB.

Pemberian izin juga harus mempertimbangkan ketuntasan pekerjaan dan kelancaran pelayanan publik.

Izin juga harus diajukan secara tertulis kepada atasan langsung dan dilaporkan kepada pejabat pengelola kepegawaian untuk diinput oleh operator masing-masing perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah paling lambat tanggal 12 Juli 2019.

Atasan langsung dan atau pejabat pengelola kepegawaian masing-masing perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pemberian izin.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Rano Karno Minta Dinas Bina Marga DKI Gercep Perbaiki Jalan Rusak: Tak Perlu Disuruh

Nasional
2 hari lalu

Presiden Prabowo Teken Aturan Cuti Bersama ASN 2026, Ini Daftarnya

Megapolitan
4 hari lalu

Pemprov DKI: RDF Rorotan Dilengkapi Alat Canggih Pengontrol Polusi Udara, Minimalisasi Bau

Megapolitan
5 hari lalu

RDF Rorotan Diprotes Warga gegara Bau, Ini Respons Pemprov Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal