Hari Pertama Sekolah, ASN Pemprov DKI Boleh Terlambat Masuk Kerja

Wildan Catra Mulia
Pemprov DKI Jakarta memberikan izin kepada ASN DKI untuk masuk kerja paling lambat pukul 09.30 WIB pada Senin (15/7/2019) karena mengantarkan anak ke sekolah. (Foto: ilustrasi/Okezone).

Namun, ada beberapa ketentuan yang wajib dilaksanakan PNS Pemprov DKI yang hendak meminta izin mengantarkan anak ke sekolah. Pertama, pemberian izin memulai kerja setelah mengantar anak sekolah paling lambat sampai dengan pukul 09.30 WIB.

Pemberian izin juga harus mempertimbangkan ketuntasan pekerjaan dan kelancaran pelayanan publik.

Izin juga harus diajukan secara tertulis kepada atasan langsung dan dilaporkan kepada pejabat pengelola kepegawaian untuk diinput oleh operator masing-masing perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah paling lambat tanggal 12 Juli 2019.

Atasan langsung dan atau pejabat pengelola kepegawaian masing-masing perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pemberian izin.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hore! Stasiun JIS Diresmikan Besok, Akses Transportasi Lebih Mudah

57 tahun lalu

Haul Akbar Ulama dan Habaib Betawi, Pramono: Jakarta Harus Jadi Rumah Semua Suku dan Agama

57 tahun lalu

Pramono: Gedung 4 Lantai atau Lebih Wajib Terhubung ke CCTV Pemprov Jakarta

57 tahun lalu

Pramono: Jakarta Masih Macet, tapi Transportasi Umum Lebih Aman dan Nyaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal