Selain itu, dalam evaluasi tersebut juga disoroti penjualan ayam ras hidup (live bird) oleh rumah potong hewan (RPH) yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“RPH tidak diperbolehkan menjual ayam dalam bentuk hidup. Jika masih ditemukan pelanggaran, kami sudah memberikan surat teguran kepada pihak terkait,” ujar dia.
Sebagai langkah pengawasan, Satgas juga melakukan intervensi di pasar dengan menempelkan stiker panduan harga acuan penjualan (HAP) atau HET kepada para pedagang.
Bagi pedagang yang terbukti menjual komoditas di atas harga yang ditentukan, petugas memberikan surat pernyataan disertai pemasangan stiker peringatan pada kios atau toko yang bersangkutan.
Pedagang yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tetap melanggar akan mendapatkan teguran dari dinas terkait.