Hanya Modal Rp5 Juta, Pelaku Penggelapan Motor ke Luar Negeri Untung Rp40 Juta

riana rizkia
Bareskrim membongkar kasus penggelapan 20.000 sepeda motor ke luar negeri (Foto: Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id -BareskrimPolri telah membongkar kasus penggelapan kendaraan bermotor jaringan internasional. Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, para pelaku cukup merogoh kocek Rp5 juta hingga Rp8 juta untuk mengajukan cicilan motor ke pihak leasing. Pelaku kemudian menjual motor ke luar negeri sesuai dengan harga pasar di negara tujuan.

"Dari pelaku rata-rata dia mengeluarkan sekitar Rp5 hingga Rp8 juta untuk satu unit motor," kata Djuhandani, dikutip Jumat (18/7/2024).

"Untuk satu unit motor, untuk dijualnya di luar negeri tentu saja akan mengikuti standar di negara itu, harga nilai standar yang ada di luar negeri, itulah keuntungan mereka. Dan saya yakin dengan semacam itu, yang jelas harga (satu) motor Rp30 hingga 40 juta sekian," sambungnya.

Djuhandani mengatakan, para pelaku telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Februari 2021 hingga Januari 2024.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pigai Usul Sipil Bisa Duduki Jabatan Utama di Polri, Sahroni: Jangan yang Enggak-Enggak

57 tahun lalu

Menteri Pigai Usul Sipil Bisa Jadi Pejabat Utama di Polri, Ini Reaksi Istana

57 tahun lalu

Menteri HAM Pigai Usul Sipil Bisa Jadi Pejabat Utama di Polri, Ini Tujuannya

57 tahun lalu

Bahas RUU Polri, Komisi III DPR Usul Ada Aturan soal Keterlibatan Polisi di Ormas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal