Hampir Setahun Buron, DPO Ini Ditangkap usai Sawer Biduan

hambali
Kejaksaan tangkap buronan yang sempat DPO hampir setahun (Foto: Ist)

TANGSEL, iNews.id - Buronan kasus penipuan Bebin Nurmandja alias Bimo, ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (10/1/2024). Bimo telah berstatus DPO sejak April 2023 silam.

Pada tahun 2022, Bimo divonis 1,6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang atas tuduhan penipuan. Namun, Bimo mengajukan banding dan hukumannya dikurangi menjadi 1,3 tahun.

Sejak vonis PN Kota Tangerang hingga putusan banding di PT Banten, Bimo menghilang. Petugas eksekusi Kejari Tangsel telah berupaya memburunya ke kediamannya di Kampung Parakan, Pamulang, namun tak membuahkan hasil. Status DPO pun diterbitkan pada April 2023.

Belum lama ini, Bimo muncul terang-terangan di salah satu acara hajatan warga di Kampung Parakan, Pamulang. Di sana, beberapa warga memergokinya asyik membagikan uang dan menyawer biduan yang bernyanyi.

Mendapat informasi itu, pihak Kejaksaan melalui seksi intelijen mengaku telah menyebar tim mengecek ke lapangan. Namun, hasilnya nihil. Tak berselang lama, sebuah video kembali beredar sebelum pergantian tahun 2023 di mana menunjukkan Bimo berada di rumah beserta rekannya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Geledah Kantor Kementerian PU, Ini yang Disasar Kejati Jakarta

Nasional
14 jam lalu

Kantornya Digeledah, Menteri PU Persilakan Penyidik Kejaksaan Periksa Ruangannya

Megapolitan
4 hari lalu

Hujan dan Angin Kencang di Tangsel: 25 Wilayah Banjir, 13 Titik Longsor

Nasional
5 hari lalu

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kejagung Tarik Kajari Karo dan Anak Buahnya ke Jakarta untuk Diperiksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal