Hamdan Zoelva: Penyelenggaraan Formula E Jakarta Tidak Ada yang Salah

Ratu Syra Quirinno
riana rizkia
Diskusi akademik bertema 'Perhelatan Formula E dalam Perspektif Hukum, Ekonomi dan Politik' (foto: MPI)

Pemeriksaan oleh penegak hukum, kata Soemardjijo dapat dilakukan ketika BPK sudah mengeluarkan surat keputusan kerugian negara. Sedangkan hasil audit BPK sebelumnya menyatakan penyelenggaraan Formula E layak dilaksanakan. 

"Aparat penegak hukum tidak boleh melampaui masuk ke sana. Artinya penyidik tidak boleh menentukan kalau belum ada statement dari BPK," katanya.

"Di dalam audit kinerja sudah menyatakan Formula E itu berjalan lancar," sambungnya. 

Oleh karena itu, Soemardjijo menegaskan pemeriksaan oleh KPK tersebut tidak berdasar. 

"Bukan penyidik datang membawa angka, ya nggak bisa. Dasarnya LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK, tanpa LHP, polisi, KPK tidak bisa memeriksa," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Kabur saat OTT, Bos PT Bluray Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK

Nasional
4 jam lalu

Ketua dan Wakil PN Depok Kena OTT KPK, KY: Bukan Masalah Kesejahteraan, tapi Integritas

Nasional
8 jam lalu

KPK Ungkap Kronologi Suap Rp850 Juta untuk Urus Kasus Sengketa Lahan di PN Depok

Nasional
8 jam lalu

Ketua PN Depok Minta Rp1 Miliar untuk Urus Sengketa Lahan, Dibayar Rp850 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal