Hamdan Zoelva: Penyelenggaraan Formula E Jakarta Tidak Ada yang Salah

Ratu Syra Quirinno
riana rizkia
Diskusi akademik bertema 'Perhelatan Formula E dalam Perspektif Hukum, Ekonomi dan Politik' (foto: MPI)

Pemeriksaan oleh penegak hukum, kata Soemardjijo dapat dilakukan ketika BPK sudah mengeluarkan surat keputusan kerugian negara. Sedangkan hasil audit BPK sebelumnya menyatakan penyelenggaraan Formula E layak dilaksanakan. 

"Aparat penegak hukum tidak boleh melampaui masuk ke sana. Artinya penyidik tidak boleh menentukan kalau belum ada statement dari BPK," katanya.

"Di dalam audit kinerja sudah menyatakan Formula E itu berjalan lancar," sambungnya. 

Oleh karena itu, Soemardjijo menegaskan pemeriksaan oleh KPK tersebut tidak berdasar. 

"Bukan penyidik datang membawa angka, ya nggak bisa. Dasarnya LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK, tanpa LHP, polisi, KPK tidak bisa memeriksa," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
11 jam lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

12 jam lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

17 jam lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

19 jam lalu

KPK soal Pengembalian Mobil Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Sudah Bayar Uang Pengganti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal