Hakim Putuskan Richard Muljadi Direhab Meski Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Okezone
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Muljadi satu tahun enam bulan dan memerintahkan untuk menjalani rehabilitasi. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Richard Muljadi divonis satu tahun enam bulan penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Richard terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan narkotika jenis kokain dan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan menjatuhkan terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Krisnugroho saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Dalam putusannya, Krisnugroho mengatakan, pidana tersebut akan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani Richard sebelumnya. Cucu Kartini Muljadi itu juga tidak perlu menjalani sisa masa tahanan penjara, namun dirinya hanya harus menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.

"Dari hasil assesment yang dilakukan kepada terdakwa, adalah benar menggunakan kokain perlu direhabilitasi secara medis dan rehabilitasi sosial di lembaga rehabilitasi yang ditunjuk," ujar Hakim.

"Terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya serta tidak akan mengulangi perbuatannya lagi serta memohon untuk diberi kesempatan untuk menata hidupnya lebih baik. Terdakwa tidak pernah dihukum," tambahnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Seleb
12 hari lalu

‎Onad Banjir Job usai Bebas Rehabilitasi, Netizen: Welcome Back!

Seleb
13 hari lalu

Bebas Rehabilitasi Onad Ngebet Ketemu Habib Jafar, Mau Mualaf?

Nasional
13 hari lalu

Marak Penyalahgunaan Gas Tertawa N2O di Kalangan Anak Muda, BNN Ungkap Bahayanya!

Seleb
14 hari lalu

Onad Bebas Rehabilitasi Besok? Ini Faktanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal