Habib Rizieq Daftar Praperadilan ke PN Jaksel Hari Ini, Gugat Status Tersangka Kasus Kerumunan

Tim MNC Portal
Habib Rizieq berencana mengajukan gugatan praperadilan kasus kerumunan ke PN Jaksel hari ini, Senin (14/12/2020). (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Tim hukum Habib Rizieq Shihab akan mendaftar praperadilan ke Pangadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Senin (14/12/2020). Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu akan menggugat status tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Rencana tersebut disampaikan pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar pada Minggu (13/12/2020).

"Senin Insya Allah ajukan praperadilan," kata Aziz di Jakarta, Minggu (13/12/2020).

Selain untuk Habib Rizieq, gugatan praperadilan juga diajukan lima tersangka lainnya.

Seperti diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lain sebagai tersangka. Kelimanya yaitu Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Habib Rizieq Tuding ‘Jenderal Baliho’ jadi Pembisik Prabowo, Dudung: Ulama Itu Meneduhkan

Nasional
18 hari lalu

Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

Nasional
31 hari lalu

Praperadilan Eks Ketua PN Depok Lawan KPK Kandas, Tak Diterima Hakim

Nasional
1 bulan lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Pengacara: Kita Dapat Buktikan Kebenaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal