Gugatan Class Action Banjir Jakarta Resmi Didaftarkan, Tuntut Ganti Rugi Rp42,3 Miliar

Wildan Catra Mulia
Tim advokasi banjir Jakarta 2020 resmi mendaftarkan gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

JAKARTA, iNews.id - Tim advokasi banjir Jakarta 2020 resmi mendaftarkan gugatan class action di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020). Gugatan terdaftar dengan Nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst. yang ditujukan kepada Pemprov Jakarta dan Gubernur Anies Baswedan.

"Kami hari ini mendaftarkan gugatan tentang banjir Jakarta yang terjadi 1 Januari lalu. Gugatan kami tujukan kepada Pemprov Jakarta dan Gubernur Jakarta Anies Baswedan," kata juru bicara tim advokasi banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan, Senin (13/1/2020).

Tigor menjelaskan bahwa gugatan tersebut mewakili 243 laporan warga yang sudah diverifikasi. Tim advokasi banjir Jakarta 2020 menuntut Pemprov Jakarta mengganti kerugian Rp42,3 miliar yang diklaim warga.

BACA JUGA: Lawan Gugatan Class Action Banjir, Pemprov Jakarta Siapkan Tim Hukum dan Ahli

"Kurang lebih ada 243 warga korban banjir Jakarta di lima wilayah. Kerugiannya ada sekitar Rp42,3 miliar yang menjadi materi gugatan," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Jusuf Kalla: Kalau Banjir Jangan Marahi Gubernur Jakarta, Marahi Diri Sendiri

Megapolitan
6 hari lalu

Jalan DI Pandjaitan Jaktim Banjir, Sejumlah Motor Mogok gegara Terobos Genangan

Megapolitan
7 hari lalu

Daan Mogot Jakbar Macet Parah saat Banjir, Pramono Pertimbangkan Bangun Flyover

Megapolitan
9 hari lalu

BPBD DKI: Seluruh Titik Banjir Jakarta Sudah Surut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal