Carsono menyebutkan, jika pelanggaran yang berulang ini akan segera ditindaklanjuti dengan membuat laporan ke kementerian. "Nanti kita buat laporan ke kementerian," ucapnya.
Pembuangan limbah itu membuat heboh, sebab alirannya langsung mengucur ke saluran drainase. Kejadiannya diduga telah berlangsung sejak lama, karena didapati bekas material limbah yang berkerak di sekitar drainase.
Selanjutnya: Industri Beton Ilegal di Ciater Tangsel
Sementara, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) mengungkap industri batching plant di lokasi itu beroperasi secara ilegal. Sebab keberadaan produksinya tak memiliki izin karena berdiri tak sesuai peruntukan.
Dari penelusuran Bidang Tata Ruang DCKTR Tangsel diketahui, hanya ada enam industri batching plant yang legal beroperasi di Tangsel. Itu pun merupakan warisan sebelum pemekaran wilayah Kabupaten Tangerang menjadi Kota Tangsel 2007 silam.
"Yang ada itu (6 industri) izinnya sepertinya di zaman kabupaten, karena yang baru itu nggak ada," kata Kepala Bidang Tata Ruang DCKTR Tangsel, Yulia Rahmawati, ditemui terpisah.
Sejak berdiri Kota Tangsel, maka tak ada lagi pengeluaran izin baru industri batching plant, sebab ketentuannya mengacu pada peraturan tata ruang di mana lokasi industri hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan Pergudangan Tekno.
"Kita tidak ada penambahan batching plant setahu saya, karena dari awal berdiri itu permohonan izin batching plant itu ada beberapa memang, yang ada berkonsultasi itu udah ditolak karena tidak sesuai," katanya.