Gegara Istri Digoda, Warga Jakut Pukuli Tetangganya Pakai Helm

Yohannes Tobing
Pengungkapan kasus penganiayaan di Jakarta Utara (foto: MPI)

Tersangka memanggil tiga temannya untuk menghampiri korban di tempat kerjanya di Jalan Timor Raya dan langsung melakukan pengeroyokan. Korban juga dihantam dengan helm.

"Tersangka menghampiri korban dan mengambil helm serta memukulnya. Tersangka dan korban ini saling kenal, meski tidak terlalu dekat, namun mereka bertetangga. Kejadian ini sampai membuat korban dirawat di rumah sakit," kata Angga. 

Polisi masih mengejar tiga teman tersangka yang ikut terlibat penganiayaan. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Bajing Loncat Curi Aki Truk Trailer di Tanjung Priok, 2 Pelaku Ditangkap

Megapolitan
4 hari lalu

Waspada! Banjir Rob Berpotensi Landa Pesisir Jakarta hingga 21 Mei 2026

Megapolitan
10 hari lalu

Kebakaran Maut di Tanjung Priok, 4 Orang Tewas saat Tidur

Megapolitan
10 hari lalu

Tragis! 4 Orang Tewas akibat Kebakaran Rumah di Tanjung Priok Jakut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal