Ganjil Genap Diterapkan Lagi, Ini Kendaraan yang Dikecualikan dan Boleh Melintas

Ari Sandita Murti
Polda Metro Jaya menerapkan kembali kebijakan ganjil genap mulai hari ini, Kamis (12/8/2021). (Foto: MNC Portal Indonesia)

n. kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (Covid-19);

o. kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (Covid-19); dan

p. kendaraan pengangkut tabung oksigen.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4,7 Juta Kendaraan Melintas di Tol Jogja-Solo Sepanjang 2025

57 tahun lalu

Ojol bakal Dapat Parkir Khusus di Gedung-Gedung Jakarta usai Viral Motor Diangkut

57 tahun lalu

Hore! 10.000 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta bakal Direnovasi

57 tahun lalu

Polda Metro Jaya Kerahkan 4.131 Personel Kawal Demo di Jakarta Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal