Ganjil Genap Diterapkan Lagi, Ini Kendaraan yang Dikecualikan dan Boleh Melintas

Ari Sandita Murti
Polda Metro Jaya menerapkan kembali kebijakan ganjil genap mulai hari ini, Kamis (12/8/2021). (Foto: MNC Portal Indonesia)

h. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni :

- Presiden/Wakil Presiden;

- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan

- Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.

i. kendaraan Dinas Operasional bereplat dinas, TNI dan POLRI;

j. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;

k. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

I. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri,

m. kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19);

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4,7 Juta Kendaraan Melintas di Tol Jogja-Solo Sepanjang 2025

57 tahun lalu

Ojol bakal Dapat Parkir Khusus di Gedung-Gedung Jakarta usai Viral Motor Diangkut

57 tahun lalu

Hore! 10.000 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta bakal Direnovasi

57 tahun lalu

Polda Metro Jaya Kerahkan 4.131 Personel Kawal Demo di Jakarta Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal