Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan saat Hari Buruh 1 Mei

Riyan Rizki Roshali
Ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada 1 Mei bertepatan dengan Hari Buruh Internasional. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pembatasan lalu lintas atau ganjil genap ditiadakan pada Rabu (1/5/2024). Kebijakan itu bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day.

“Sehubungan dengan Hari Buruh Nasional, penerapan Sistem Ganjil Genap pada tanggal 1 Mei 2024 ditiadakan,” demikian keterangan yang disampaikan melalui akun Instagram Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, @dishubdkijakarta, dilihat Sabtu (27/4/2024).

Dishub DKI Jakarta menyampaikan ketentuan ganjil genap yang ditiadakan pada Hari Buruh Internasional itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

“Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024,” ujarnya.

“Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dalam Pasal 3 Ayat (3), yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres),” sambung dia.

Lebih jauh, Dishub DKI mengimbau kepada para pengendara untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas serta mengutamakan keselamatan dan mengikuti arahan petugas di jalan.

"Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan,” tulis Dishub DKI Jakarta.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Libur Hari Pancasila Besok, Ganjil Genap 1 Juni 2026 di Jakarta Ditiadakan

57 tahun lalu

Catat! Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan saat Libur Kenaikan Yesus Kristus 14-15 Mei

57 tahun lalu

KSPSI soal Peringatan May Day 2026: Tak Pakai APBN, Tak Ada Oligarki!

57 tahun lalu

Kabar Baik! Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak dan Ganjil Genap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal