Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada Libur Isra Mi'raj dan Imlek 27-29 Januari

Jonathan Simanjuntak
Pemprov DKI Jakarta meniadakan penerapan ganjil-genap untuk kendaraan mobil pada 27-29 Januari 2025. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan penerapan ganjil-genap untuk kendaraan mobil pada 27-29 Januari 2025. Hal ini menyusul peringatan libur Isra Mi'raj dan Tahun Baru China atau Imlek.

"Sehubungan dengan peringatan Isra Mi'raj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan ganjil genap pada 27-29 Januari 2025 ditiadakan," tulis keterangan Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Instagram @dishubdkijakarta,dikutip, Sabtu (18/1/2025).

Adapun, ketentuan tidak diberlakukannya ganjil genap sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 88 tahun 2019. 

Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) aturan itu, ganjil genap memang tidak diberlalukan untuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Truk Molen Nyangkut di Kolong Jembatan Matraman, Pramono Minta Sopir Ditindak Tegas

5 hari lalu

Daya Tampung TPST Bantargebang Menurun, Tumpukan Sampah Menggunung di Sejumlah Titik Jakarta

5 hari lalu

Kepala BPS Ungkap Sensus Ekonomi 2026 di Jakarta Tembus 45,17%

15 hari lalu

PM India Narendra Modi bakal Kunjungi Indonesia 6-8 Juli 2026, Ini Agendanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal