Ganjil Genap di Bogor Kembali Berlaku hingga 25 Juli, jika Efektif Berlanjut Pada Hari Kerja

Putra Ramadhani Astyawan
Ilustrasi, aturan ganjil genap di Kota Bogor kembali berlaku hingga 25 Juli 2021. (Foto: Putra Ramadhani).

BOGOR, iNews.id - Kota Bogor kembali menerapkan aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan selama tiga hari, yakni 23-25 Juli 2021. Pemberlakukan ini sebagai upaya menekan mobilitas selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo mengatakan, untuk penyekatan terkait pekerja sektor kritikal atau esensial tidak kembali diberlakukan. 

"Kami akan memberlakukan ganjil genap dimulai Jumat, Sabtu dan Minggu. Apabila cukup efektif mengurangi mobilitas, kami akan lanjutkan pada hari kerja," ujar Susatyo di Bogor, Kamis (22/7/2021).

Sementara itu, kata dia sebagai ganti tidak adanya penyekatan bagi pekerja, ada tim khusus yang akan memantau kawasan perkantoran di wilayah Kota Bogor.

"Sehingga tidak terjadi perdebatan di jalanan, tetapi kami memberlakukan ganjil genap. Dari melarang kami ubah jadi mengatur agar masyarakat bersabar bergantian untuk belanja kebutuhan sehari-hari, termasuk obat-obatan dan lainnya," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Libur Hari Pancasila Besok, Ganjil Genap 1 Juni 2026 di Jakarta Ditiadakan

57 tahun lalu

Catat! Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan saat Libur Kenaikan Yesus Kristus 14-15 Mei

57 tahun lalu

Pria ODGJ di Bogor Tewas Tenggelam usai Ceburkan Diri di Situ Cikaret

57 tahun lalu

Kabar Baik! Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak dan Ganjil Genap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal