BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kota Bogor kembali menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan pada 12-14 Februari 2021. Dalam pelaksanaan kali ini, ada beberapa perubahan pos sekat dan check point dari pekan lalu.
"Berdasarkan evaluasi pada akhir pekan yang lalu, maka ada pergeseran titik sekat mapun titik check poin. Pelaksanaan besok ada 6 titik sekat yang akan kita siapkan terutama orang dari luar kota dan 5 check point," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Kamis (11/2/2021).
Kemudian, untuk tim Crowd Free Road (CFR) masih tetap difungsikan. Tim tersebut akan mantau seluruh ruas jalan di Kota Bogor dan akan melakukan penutupan sementara jika dirasa sudah penuh.
"Apabila mendapatkan laporan ruas-ruas jalur yang tidak terkontrol yang tidak tersekat maka tim ini akan melaksanakan kegiatan secara mobile atau ada ruas jalan yang harus kami lakukan penutupan sementara apabila dirasakan sudah crowded," tutur Susatyo.
Lalu, perbedaaan lain yakni sanksi untuk pelanggar ganjil genap oleh Satpol PP sesuai Perwali Nomor 107 Tahun 2020 tentang penerapan sanksi administratif untuk pelanggar PSMBK. Penerapan sanksi dilakukam di dua titik yakni Pos Sekat Eks Terminal Wangun dan Checl Point Tugu Kujang.