Fortuner Tabrak Elf di Tol MBZ, Pengemudi Anggota Polri Disanksi Ganti Rugi

Achmad Al Fiqri
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Yugi Bayu Hendrarto (tengah). Pengemudi yang merupakan anggota Polri disanksi ganti rugi. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Mobil Toyota Fortuner berpelat dinas polisi kecelakaan menabrak Elf di Tol Layang Sheikh Mohamed bin Zayed (MBZ), dari arah Cikampek menuju Jakarta pada Senin (6/5/2024). Pengemudi yang merupakan anggota Polri disanksi ganti rugi.

"Iya (pengemudi) anggota Polri," kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Yugi Bayu Hendrarto kepada wartawan di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (7/5/2024).

Bayu menyampaikan sanksi diberikan setelah membuat laporan polisi (LP), penyelidikan, memfasilitasi para pihak yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

"Ya itu (sanksi), dia mengganti semua kerugian dan kerusakan berapa orang," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Kecelakaan Maut di Depok, Penumpang Motor Tewas Ditabrak Lari Truk

Megapolitan
3 hari lalu

Kronologi 9 Pemotor Jatuh Terpeleset gegara Minyak Tumpah di Tangerang

Nasional
3 hari lalu

Wagub Sumbar Vasko Ruseimy Kecelakaan, Mobil Dinas Tabrak Truk di Solok

Nasional
4 hari lalu

Deretan Brigjen Polri Dilantik Jadi Kapolda, Langsung Sandang Bintang Dua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal