Fortuner Tabrak Elf di Tol MBZ, Pengemudi Anggota Polri Disanksi Ganti Rugi

Achmad Al Fiqri
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Yugi Bayu Hendrarto (tengah). Pengemudi yang merupakan anggota Polri disanksi ganti rugi. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Mobil Toyota Fortuner berpelat dinas polisi kecelakaan menabrak Elf di Tol Layang Sheikh Mohamed bin Zayed (MBZ), dari arah Cikampek menuju Jakarta pada Senin (6/5/2024). Pengemudi yang merupakan anggota Polri disanksi ganti rugi.

"Iya (pengemudi) anggota Polri," kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Yugi Bayu Hendrarto kepada wartawan di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (7/5/2024).

Bayu menyampaikan sanksi diberikan setelah membuat laporan polisi (LP), penyelidikan, memfasilitasi para pihak yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

"Ya itu (sanksi), dia mengganti semua kerugian dan kerusakan berapa orang," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Polisi Terapkan 41 One Way hingga 39 Contraflow saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Segel 2 Tempat Hiburan Malam di Bali, Temukan Peredaran Narkoba

Megapolitan
2 hari lalu

Mobil Tertabrak Kereta di Bogor, KRL Bogor-Jakarta Sempat Terganggu

Nasional
5 hari lalu

Kemenhub Ungkap Angka Fatalitas Kecelakaan Mudik Lebaran 2026 Turun 31 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal