Ditegaskannya, penghentian aktivitas sementara ini tidak terkait dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan pihak yayasan. Tetapi, lebih kepada untuk mencegah konflik sosial dengan masyarakat agar tidak meluas.
"Ini tidak terkait dengan itu (PTUN). Kami berikhtiar untuk mengantisipasi terjadinya benturan fisik. Menurut analisa lapangan, potensi itu sangat besar terjadi ada pergerakan massa. Tidak hanya dari Kota Bogor tapi dari luar Kota Bogor sehingga harus kami lakukan langkah penyelamatan ini. Jadi konteksnya adalah penanganan konflik sosial tidak terkait keputusan pengadilan," ujar Bima.
Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susaty Purnomo Conro mengatakan bahwa langkah ini sudah dikonsultasikan oleh semua pihak. Diharapkan, konflik sosial tidak meluas dan ada kesepakatan atau musyarawah ke depannya.
"Tadi pagi kami sudah melakukan konsultasi dan mulai hari ini pembangunan masjid menjadi ranah tim terpadu penanganan konflik sosial. Bukan artinya menghentikan, tapi untuk rekonsiliasi dengan semua pihak terkait. Polresta ke depan akan melakukan pengamanan tidak lagi dijaga kelompok-kelompok tapi tim terpadu," ucap Susatyo.
Untuk diketahui, penanganan konflik sosial ini dalam rangka melaksanakan penetapan eksekusi putusan PTUN Bandung Nomor 150/Pen.Eks/2017/PTUN-BDG tertanggal 22 April 2021 yang sudah berkekuatan hukum tetap yang masih terkendala di lapangan karena ada penolakan masyarakat. Maka, Pemkot Bogor berkewajiban memfasilitasi para pihak untuk bermusyawarah dan membuat kesepakatan bersama demi terciptanya ketertiban dan keamanan.