Dukun Palsu Pembunuh Ibu dan Anak dalam Toren di Jakbar Terancam Hukuman Mati

Riyan Rizki Roshali
Pelaku pembunuhan ibu dan anak dalam toren di Tambora, Jakarta Barat bernama Febri Arifin (31). (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap Febri Arifin (31), dukun palsu pembunuh Tjong Sioe Lan alias Enci (59) dan anaknya, Eka Serlawati (35) yang jasadnya ditemukan dalam toren rumah di Tambora, Jakarta Barat (Jakbar). Febri terancam hukuman mati.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, Febri alias Jamet dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.

"Dari pasal tersebut, untuk ancaman pasal 340 KUHP ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara," kata Twedi, Kamis (13/3/2025).

Dia menjelaskan, tersangka dan korban merupakan tetangga. Kepada korban, pelaku mengaku memiliki kelebihan sebagai dukun yang bisa menyembuhkan penyakit.

Selain itu, pelaku juga meyakinkan korban mengaku punya teman yang bisa menggandakan uang. Tetapi, ritual penggandaan uang itu ternyata tidak berhasil, sehingga membuat korban marah.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
1 hari lalu

Warga Israel Panik Ada Serangan Rudal Iran, Ketuk Rumah Menteri tapi Pintu Tak Dibuka

Buletin
2 hari lalu

Panas! Amsal Sitepu Bongkar Dugaan Intimidasi Pakai Brownies, Begini Respons Jaksa

Buletin
2 hari lalu

Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim terkait Penipuan PT DSI Rp2,4 Triliun

Buletin
2 hari lalu

Detik-Detik Gempa M7,6 Guncang Bitung, Warga Panik Berhamburan

Buletin
3 hari lalu

Rismon Sianipar Kantongi Restorative Justice, Resmi Tinggalkan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal