Duga Ada Kejanggalan, Ravio Patra Ajukan Praperadilan terhadap Polda Metro

Antara
Gedung Polda Metro Jaya (Dok Antara)

JAKARTA, iNews.id - Aktivis Demokrasi Ravio Patra mengajukan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas sah-tidak sahnya penangkapan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh institusi Polri tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2020). Permohonan praperadilan diajukan oleh tim Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus selaku kuasa hukumnya.

Permohonan Ravio Patra itu terdaftar dengan Nomor 63/Pid.Pra/2020/PN-JKT.Sel tetanggal 3 Juni 2020.

Okky Wiratama dari tim Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus mengatakan terdapat kejanggalan dalam penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Ravio Patria.

"Ini sesuai dengan Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 3 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana," kata Okky, Rabu.

Laporan polisi yang ditujukan terhadap Ravio di hari yang sama dan selang beberapa menit setelah Ravio mengalami perentasan terhadap nomornya.

Polda Metro Jaya, kata dia, tidak melakukan pemanggilan saksi terlebih dahulu terhadap Ravio, namun langsung melakukan penangkapan di malam hari pada 22 April 2020.

Lalu penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara dan setelahnya barulah dapat dilakukan penangkapan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
16 jam lalu

Polisi soal Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah-Don Ritto: Bisa Dipertanggungjawabkan!

18 jam lalu

Polisi Ungkap Hasil Kadar Emas 74 Kg yang Disita dari Rumah Eks Jampidsus Febrie: Asli

21 jam lalu

Kasus TPPU dan Korupsi, Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung dengan Pengamanan Brimob

3 hari lalu

Kubu Roy Suryo Berencana Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid III, Sasar Penerapan Pasal 35 UU ITE

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal