Dua Pria Jambret Ponsel Perempuan di Cibubur, Korban Ternyata Personel TNI AL

Sindonews
Okto Rizki Alpino
Dua pria yang menjambret personel Kowal TNI di Cibubur ditangkap Polsek Ciracas. (Foto: Istimewa)

Sementara itu, Kapolsek Ciracas, Kompol Rudy Haryanto menuturkan personel Kowal yang menjadi korban penjambretan sempat mengejar dua pelaku. Namun korban terjatuh 300 meter setelah lokasi kejadian.

"Saat kejadian korban (personel Kowal) sedang mengenakan pakaian dinas karena hendak bersilaturahmi ke rumah keluarganya," tuturnya.

Rudy menambahkan, atas perbuatannya, Daud dan Anggri dijarat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara Komarudin dan Restu dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Barang bukti yang diamankan yakni motor Honda Vario berpelat nomor B 4090 TLX yang digunakan Daud dan Anggri saat beraksi, tas belanja, dan dompet milik korban," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Prajurit TNI Penyerang Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Koalisi Sipil: Tak Adil bagi Korban

57 tahun lalu

Momen Istri Kacab Bank BUMN Menangis, Kecewa dengan Vonis 3 Pelaku Prajurit TNI

57 tahun lalu

Tok! 3 Oknum TNI Divonis 1 hingga 13 Tahun Penjara terkait Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN

57 tahun lalu

Situasi Terkini Kantor BGN saat Digeledah Kejagung, Masih Dijaga Ketat TNI-Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal