DPRD DKI Minta Perda Kawasan Tanpa Rokok Ditegakkan hingga Perketat Penertiban Miras

Carlos Roy Fajarta
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (tengah) (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mendorong Pemprov DKI Jakarta tegas menegakkan aturan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan memperketat penertiban peredaran minuman keras (miras) di ibu kota. Dia meminta semua jajaran Pemprov konsisten menjalankan aturan.

Prasetio menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Jumat (3/5/2024) di Balaikota DKI Jakarta. Ia menekankan pentingnya Raperda KTR untuk memberikan payung hukum bagi Satpol PP dalam menegakkan aturan terkait kawasan tanpa rokok.

"DPRD DKI merekomendasikan agar Raperda KTR segera diajukan untuk dibahas di DPRD agar Satpol PP dapat lebih optimal dalam melakukan penertiban terhadap pelanggaran kawasan dilarang merokok," ujar Prasetio.

Lebih lanjut, Prasetio meminta agar penertiban kawasan dilarang merokok tidak hanya fokus di kawasan perkantoran, tetapi juga diprioritaskan di kawasan pendidikan, tempat ibadah, dan taman bermain anak.

Selain itu, Prasetio juga mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk menambah pembangunan Ruang Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di wilayah padat penduduk.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
6 jam lalu

Curah Hujan Masih Tinggi, Pramono Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca di Jakarta

Nasional
5 hari lalu

Selain Kalsel, KPK Juga OTT di Jakarta

Megapolitan
13 hari lalu

Kabar Baik, Korban Banjir di Jakarta Dapat Berobat Gratis

Megapolitan
20 hari lalu

Realisasi Investasi DKI Jakarta sepanjang 2025 Tembus Rp270,9 Triliun, Didorong Kemudahan Perizinan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal