DPRD DKI Minta Perda Kawasan Tanpa Rokok Ditegakkan hingga Perketat Penertiban Miras

Carlos Roy Fajarta
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (tengah) (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mendorong Pemprov DKI Jakarta tegas menegakkan aturan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan memperketat penertiban peredaran minuman keras (miras) di ibu kota. Dia meminta semua jajaran Pemprov konsisten menjalankan aturan.

Prasetio menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Jumat (3/5/2024) di Balaikota DKI Jakarta. Ia menekankan pentingnya Raperda KTR untuk memberikan payung hukum bagi Satpol PP dalam menegakkan aturan terkait kawasan tanpa rokok.

"DPRD DKI merekomendasikan agar Raperda KTR segera diajukan untuk dibahas di DPRD agar Satpol PP dapat lebih optimal dalam melakukan penertiban terhadap pelanggaran kawasan dilarang merokok," ujar Prasetio.

Lebih lanjut, Prasetio meminta agar penertiban kawasan dilarang merokok tidak hanya fokus di kawasan perkantoran, tetapi juga diprioritaskan di kawasan pendidikan, tempat ibadah, dan taman bermain anak.

Selain itu, Prasetio juga mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk menambah pembangunan Ruang Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di wilayah padat penduduk.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Jakarta Jadi Kota dengan Kualitas Udara Terburuk di Dunia Hari Ini

Megapolitan
14 hari lalu

Kekurangan Orang, Satpol PP Jakarta Minta Penambahan Personel

Megapolitan
15 hari lalu

Pramono Jajaki Kerja Sama Sister City dengan Shenzhen, Kolaborasi Transportasi hingga Teknologi

Megapolitan
21 hari lalu

6,98 Ton Ikan Sapu-Sapu Ditangkap dari 5 Wilayah Jakarta dalam Sehari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal