“Tenaga ahli itu tidak dimiliki oleh pekerja Indonesia, maka diperlukan TKA, perusahaan beralasan secara perlahan dapat beralih,” kata Tifna.
Sementara terkait desakan dewan, Tifna mengakui belum memverifikasi ulang terhadap jumlah TKA di Kabupaten Tangerang. Sebab, data yang disampaikan hasil pendataan Disnaker Pemprov Banten.
Keberadaan TKA itu karena pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 tahun 2018 untuk mengakomodasi kebutuhan perusahaan menyangkut tenaga ahli. Para TKA itu tidak diperkenankan sebagai buruh kasar, tapi memiliki keahlian khusus bidang teknologi yang diperlukan perusahaan.