TANGERANG,iNews.id – Legislator Kabupaten Tangerang mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk mendata ulang keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di perusahaan-perusahaan. Dewan menilai belakangan TKA di Kabupaten Tangerang terus bertambah dan dikhawatirkan menyingkirkan tenaga kerja lokal. Sebab, TKA diberikan kedudukan penting oleh pihak perusahaan yang mempekerjakan.
Desakan DPRD itu berdasarkan hasil laporan dari serikat buruh Kabupaten Tangerang. Dimana ditemukan data jumlah TKA melebihi dari data yang dimiliki Disnaker sebanyak 1.824 TKA. “Itu data kapan terdapat 1.824 TKA, laporan dari buruh pabrik melebihi jumlah itu,” kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriyadi di Tangerang, Kamis (26/4/2018).
Menurut dia, Disnaker hendaknya melakukan penelitian dan pemantauan langsung ke lokasi pabrik sehingga data itu tidak simpang-siur. Pendataan ulang juga dapat mencegah terjadinya penyelundupan TKA berdalih ahli tetapi hanya pekerja kasar atau yang datang dengan visa kunjungan sosial.
Sebelumnya Disnaker mengumumkan jumlah TKA yang berkerja di sejumlah pabrik di Kabupaten Tangerang sebanyak 1.824 orang. TKA didominasi dari China sebanyak 657 orang, Taiwan 223 orang, Korea Selatan 361 orang, India 45 orang, dan selebihnya dari Amerika Serikat dan sejumlah negara Eropa.
Kepala Bagian Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Pemkab Tangerang Tifna Purnama mengatakan, TKA itu bekerja di 585 perusahaan yang tersebar pada 15 kecamatan.