DPR Dukung Tes Psikologi Jadi Syarat Penerbitan SIM, Ini Alasannya

Mula Akmal
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tes psikologi sebagai syarat penerbitan SIM. (Foto: Okezone/Dok).

”Sedangkan untuk golongan SIM lainnya hanya dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani meliputi pendengaran, penglihatan dan perawakan,” ujar Fahri.

Dia menjelaskan, tes psikologi merujuk pada Pasal 81 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAAJ) serta Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Kendati mendukung, Hengky mengingatkan agar tes psikologi mesti dibuat efektif dan seefesien mungkin. Sebab, pada prinsipnya tes psikologi diadakan untuk menjawab tantangan persoalan lalu lintas.

"Sebagai alat bantu dalam menyeleksi pengguna lalin, tes psikologi jangan sampai memberatkan. Selain perlu sosialisasi yang bagus, juga harus biaya murah,” kata dia.

Hengky meminta tes psikologi dilakukan online. Dengan demikian, tes dapat dilakukan menjangkau masyarakat lebih luas. "Tes psikologi sekarang tidak perlu anggaran besar kalau sudah dilakukan secara online. Pengguna lalin tidak perlu punya laptop, dengan handphone saja bisa dilakukan," kata dia.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Roy Suryo Jalani Wajib Lapor, Pengacara: Kami Kembali Direpotkan gegara Jokowi

Megapolitan
2 hari lalu

Kasus 2 PRT Loncat dari Lantai 4 Kos di Jakpus, Majikan-Perekrut Jadi Tersangka

Buletin
3 hari lalu

Tabrak Pedagang Buah di Kalimalang, Pengemudi Mobil Mewah Ditangkap Polisi

Megapolitan
3 hari lalu

Polda Metro Periksa Saksi dari PT VinFast terkait Tabrakan Kereta di Bekasi Timur Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal