Dokter Gigi asal Vietnam Dideportasi ke Negaranya, Ketahuan Buka Praktik Tak Berizin di Ciputat

Ari Sandita Murti
Ilustrasi warga Vietnam dideportasi ke negaranya (foto: ilustrasi AI)

JAKARTA, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi warga asal Vietnam berinisial TAT. Pasalnya, TAT kedapatan membuka praktik dokter gigi menggunakan fasilitas Izin Tinggal Kunjungan (ITK).

"Tindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian dan memastikan setiap warga negara asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Winarko kepada wartawan, Sabtu (6/6/2026).

Selain tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, pihaknya juga memasukkan nama TAT ke dalam daftar penangkalan.

Deportasi terhadap TAT dilaksanakan pada Jumat 5 Juni 2026 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Vietnam.

Dia menerangkan, penindakan dilakukan sebagai pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Indonesia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Silmy Karim Terima Jatah Rp100 Juta Tiap Pekan dari Pemerasan WNA, Diberi Kode Malaikat

57 tahun lalu

Yusril Bongkar Modus Pemerasan Silmy Karim: Janjikan Percepat Izin Tinggal WNA

57 tahun lalu

3 WNA Ditemukan Terkapar di Apartemen Cengkareng Jakbar, 2 Tewas

57 tahun lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal