DKI Bolehkan Takbiran Keliling, Fraksi PKS: Tetap Jaga Ketertiban Umum

Wildan Catra Mulia
Takbiran keliling (Foto: Okezone.com)

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi mengatakan, hukum Takbiran dalam Islam itu tidak dilarang oleh agama. Namun yang harus diperhatikan warga menjaga ketertiban umum.

“Prinsipnya Takbir keliling untuk mensyiarkan agama tidak dilarang bahkan disunahkan. Terpenting dilaksanakan dengan khusyuk, tertib, dan tidak mengganggu ketertiban umum,” kata Zainut.

Dia pun mengimbau kepada Pemprov DKI untuk tetap memperhatikan aspek keamanan dan keanyamanan dalam memfasilitasi warga yang hendak Takbiran. Zainut juga berpesan kepada masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban umum.

“Jika pemprov sudah memberikan izin, maka diharapkan pemprov juga ikut membantu dan menyiapkan aspek keamanan, ketertiban, dan keselamatan, baik peserta Takbiran maupun masyarakat luas. Kepada peserta Takbir keliling dimohon untuk melaksanakan dengan khusyuk dan tertib tidak hura-hura,” kata Zainut.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Mensesneg: Gedung MUI di Bundaran HI Jakpus bakal Dibangun dari Nol

Nasional
20 jam lalu

Polisi Periksa 2 Saksi Fakta Kubu Roy Suryo Cs terkait Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Nasional
1 hari lalu

Polisi bakal Minta Pendapat Ahli Bahasa hingga ITE Usut Laporan Mens Rea Pandji

Nasional
2 hari lalu

Polisi Segera Gelar Perkara Tersangka Klaster Pertama Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal