DKI Bolehkan Takbiran Keliling, Fraksi PKS: Tetap Jaga Ketertiban Umum

Wildan Catra Mulia
Takbiran keliling (Foto: Okezone.com)

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi mengatakan, hukum Takbiran dalam Islam itu tidak dilarang oleh agama. Namun yang harus diperhatikan warga menjaga ketertiban umum.

“Prinsipnya Takbir keliling untuk mensyiarkan agama tidak dilarang bahkan disunahkan. Terpenting dilaksanakan dengan khusyuk, tertib, dan tidak mengganggu ketertiban umum,” kata Zainut.

Dia pun mengimbau kepada Pemprov DKI untuk tetap memperhatikan aspek keamanan dan keanyamanan dalam memfasilitasi warga yang hendak Takbiran. Zainut juga berpesan kepada masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban umum.

“Jika pemprov sudah memberikan izin, maka diharapkan pemprov juga ikut membantu dan menyiapkan aspek keamanan, ketertiban, dan keselamatan, baik peserta Takbiran maupun masyarakat luas. Kepada peserta Takbir keliling dimohon untuk melaksanakan dengan khusyuk dan tertib tidak hura-hura,” kata Zainut.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
7 jam lalu

Roy Suryo Kembali Gugat Polda Metro Jaya, Sidang Perdana Digelar Pekan Ini

19 jam lalu

Waspada Penipuan! Pria Ngaku-Ngaku Polisi Ajak Google Meet Catut Logo Polda Metro

1 hari lalu

MUI Kritik Kekerasan di Ponpes Terus Terulang, Sebut Bertentangan dengan Pendidikan Islam

2 hari lalu

Polisi soal Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah-Don Ritto: Bisa Dipertanggungjawabkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal