Divonis Empat Tahun Penjara Perkara RS Ummi, Habib Rizieq: Saya Menolak dan Nyatakan Banding

Irfan Maa ruf
Habib Rizieq Shihab menyatakan menolak putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis empat tahun penjara perkara RS Ummi Bogor, Kamis (24/6/2021). Foto: PN Jaktim).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang vonis perkara RS Ummi Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Kamis (24/6/2021). Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim manjatuhkan hukuman empat tahun penjara.

Majelis Hakim menilai Habib Rizieq bersalah melakukan tidak tindak pidana, menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

"Mengadili Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer penuntut umum," ujar Majelis Hakim di PN Jaktim.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Seleb
18 hari lalu

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tak Puas? Silakan Ganti Pengacara!

Seleb
18 hari lalu

Usai Vonis 7 Tahun, Kubu Ammar Zoni Mulai Memanas? Ini Respons Tegas Pengacara

Seleb
18 hari lalu

Wajah Ammar Zoni Jadi Sorotan usai Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Kasus Narkoba

Seleb
18 hari lalu

Mengejutkan! Ini Alasan Vonis Ammar Zoni Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal