Ditangkap, Penabrak Pengendara Skuter Listrik Jadi Tersangka

Irfan Ma'ruf
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar memberikan keterangan kepada media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

JAKARTA, iNews.id – Polisi menangkap pengemudi mobil Toyota Camry penabrak sekelompok remaja pengendara skuter listrik GrabWheels di kawasan FX Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2019) dini hari. Pelaku telah ditetapkan tersangka.

Pengemudi tersebut bernisial DH. Polisi telah meminta keterangan dan melakukan olah tempat kejadian perkara atas kecelakaan itu.

"Iya, sudah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).

Fahri menerangkan, dalam peristiwa tersebut DH mengendarai bersama rekannya, L. Kendati demikian, hanya DH yang dijadikan tersangka dan L berstatus saksi.

Fahri menuturkan, dalam pemeriksaan diketahui DH mengendarai mobilnya dalam kecepatan 40-50 kilometer per jam. Tabrakan tersebut terjadi karena dia tidak konsentrasi.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN, Soroti Modus Baru Peredaran Narkoba Termasuk Lewat Vape

57 tahun lalu

Berbekal Korek Api Bentuk Pistol, Pemuda Nekat Rampok Minimarket di Bekasi

57 tahun lalu

Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa

57 tahun lalu

Roy Suryo-Dokter Tifa Dibawa ke RS Polri, Cek Kesehatan jelang Pelimpahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal