Sementara, MUI Kota Bekasi juga menyerahkan keseluruhan proses penegakan hukum kepada aparat dengan mengedepankan profesionalitas. Serta, meminta penegakan hukum dilaksanakan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil.
“MUI Kota Bekasi berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme, sesuai dengan fatwa MUI Pusat No 3 Tahun 2004 tentang Terorisme,” tuturnya.
“MUI Kota Bekasi mengimbau masyarakat khususnya masyarakat Kota Bekasi untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu.” kata dia.