Dishub Razia Angkot Nakal di Depok, 25 STNK Disita

Muhammad Refi Sandi
Dishub Depok merazia angkot nakal hingga menyita 25 STNK (Foto: Ist)

DEPOK, iNews.id - Sebanyak 25 angkutan kota (angkot) di Depok terjaring razia dan ditilang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Jumat (23/2/2024). Razia ini dilakukan di Jalan Raya Tole Iskandar untuk meningkatkan keselamatan dan standar pelayanan angkutan umum di Depok.

Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dishub Kota Depok, Ari Manggala, mengatakan razia ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 tahun 2012 tentang pemeriksaan angkutan umum dan angkutan barang di jalan.

"Penertiban ini menyasar kelengkapan administrasi angkot, seperti izin trayek, uji KIR, dan kartu pengawasan," kata Ari.

Angkot yang terjaring razia berasal dari berbagai trayek, termasuk D02 (Depok Timur-Terminal Depok), D08 (Terminal Depok-Kampung Sawah), D10 (Kalimulya- KSU- Terminal Depok), dan M04 (Depok Timur- Pasar Minggu).

"Sebanyak 25 angkot yang ditilang, STNK-nya kami sita sebagai bukti tilang dan akan dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok," ujar Ari.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pramono Buka Suara soal Viral Motor Driver Ojol Diangkut Dishub saat Ambil Orderan

57 tahun lalu

Dishub hingga Satpol PP Gelar Penertiban Parkir Liar Besar-besaran, Turunkan 600 Personel

57 tahun lalu

Kabur ke RI Selama 15 Tahun, Buronan Pelecehan Seksual AS Ditangkap di Bungker Depok

57 tahun lalu

Viral 2 Mahasiswa Sesama Jenis Mesum di Perpustakaan Kampus Depok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal