Sedangkan untuk mengurus akta kelahiran, tutur Zudan, petugas Disdukcapil Kabupaten Bogor juga meminta pemohon memenuhi sejumlah syarat. Petugas meminta fotokopi e-KTP pemohon, fotokopi e-KTP dua saksi.
Lalu, akta perkawinan atau surat nikah, pemohon diminta menunjukkan surat izin atasan untuk anggota TNI/Polri, minta fotokopi SK jika PNS, minta izin tertulis orang tua bila pria kurang 21 tahun, dan wanita kurang dari usia 19 tahun.
"Selain itu juga asih minta lagi fotokopi e-KTP dua orang saksi dan minta fotokopi akta kelahiran pemohon. Ini yang nggak boleh, harus dihapus semua syarat tambahan itu," tutur Zudan.
Seusai menyamar, Zudan mengaku langsung masuk ke ruangan dan minta semua staf dan pejabat berkumpul dalam rapat. Zudan meminta Disdukcapil Kabupaten Bogor segera berbenah.
Zudan mengatakan, saat itu Kepala Dinas Dukcapil Bambang Setiawan sedang tidak berada di tempat karena sedang mengecek layanan di unit pelaksana teknik (UPT) Disdukcapil.
"Dia *Bambang Setiawan) menyusul datang setelah saya memberikan briefing. Intinya sekali lagi, jangan menambah persyaratan di luar ketentuan. Pedomani Perpres Nomor 96 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, dan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019. Saya juga minta kebersihan kantor dibenahi agar lebih rapi," ucapnya.