Diminta Tarik Rem Darurat, Wagub DKI Jakarta: Itu Kewenangan Pusat

Antara
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan kebijakan rem darurat di ibu kota merupakan kewenangan pemerintah pusat. (Foto: Istimewa)

Riza melanjutkan Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait upaya pencegahan dan pengendalian kasus COVID-19.

Pembatasan kapasitas kegiatan masyarakat dan jam operasional, tutur dia, kurang lebih akan sama dengan apa yang telah disampaikan pemerintah pusat.

"Apa yang sudah disampaikan oleh Pak Menko Pak Airlangga, itu nanti kurang lebih yang akan kita tuangkan dalam Pergub. Kami sedang menunggu Instruksi Mendagri sebagai rujukan atau landasan. Insya Allah, besok (Instruksi) Mendagri keluar. DKI Jakarta akan mengikuti apa yang menjadi kebijakan dan keputusan yang sudah diambil oleh pemerintah pusat," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Internasional
2 hari lalu

Heboh Wabah Hantavirus, Trump: Semua Terkendali!

Health
3 hari lalu

Mungkinkah Hantavirus Jadi Pandemi Baru? Ini Jawaban Ahli Epidemiologi

Nasional
3 hari lalu

WHO: Hantavirus Lebih Mematikan daripada Covid-19

Internasional
5 hari lalu

Hantavirus di Kapal Pesiar Atlantik: Haruskah Publik Panik?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal