Diduga Miliki Sabu, 2 Pekerja Yayasan Rehabilitasi Narkoba di Tangsel Ditangkap

hambali
Dua pekerja Yayasan Matahati Adiksi Indonesia ditangkap lantaran diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. (Foto: Ilustrasi)

"Setelah menjalani rehabilitasi, atas keinginannya sendiri saudara UM mengajukan diri untuk tetap berada di lingkungan Yayasan Matahati sebagai pembantu umum dan belum pernah diangkat menjadi karyawan atau pegawai yayasan," kata Imam.

Sedangkan DV, lanjutnya, merupakan mantan konselor Lapas Tangerang. DV berada di kantor Yayasan Matahati Adiksi untuk menemui temannya berinisial AL yang tengah berproses menjadi pegawai tetap yayasan.

"DV adalah seorang konselor Lapas Tangerang yang pada Januari 2023 kontraknya tidak di perpanjang. Di masa habis kontraknya saudara DV sering berkunjung ke yayasan untuk menemui temannya yang saat itu sedang menjalani masa percobaan untuk menjadi karyawan atau pegawai tetap," ucapnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Puan Dukung Penggerebekan Markas Judol di Hayam Wuruk, Ingatkan Pengawasan Berkala

Buletin
23 hari lalu

Polisi Bongkar Jaringan Ponsel Ilegal, 4.000 Unit Disita dari 5 Lokasi

Nasional
29 hari lalu

Bareskrim Gerebek Pabrik Whip Pink Ilegal di Jakarta, Omzet Tembus Miliaran Rupiah

Megapolitan
1 bulan lalu

Polda Metro Jaya Ungkap 1.883 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, 2.485 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal