Diduga KDRT, Pegawai BNN di Bekasi Ditetapkan Tersangka

Jonathan Simanjuntak
Pegawai BNN berinisial AF diduga melakukan KDRT terhadap istrinya, YA. Dia pun ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Istimewa)

YA mengaku telah menikah dengan AF pada 2015 silam. Pernikahannya berlangsung baik-baik saja hingga sikap sang suami berubah sampai digugat cerai pada 2020.

Tepat pada 11 Juni 2020, YA melaporkan penelantaran anak ke instansi tempat suaminya bekerja. Sejak laporan itu, dirinya mengaku kerap mendapatkan kekerasan dari sang suami.

“Dia orangnya memang temperamental,” kata YA saat ditemui, Selasa (2/1/2024).

Puncaknya, YA akhirnya melaporkan suaminya atas kasus dugaan KDRT ke Polres Metro Bekasi Kota pada pertengahan 2021. Laporan itu sempat tidak dilanjutkan lantaran keduanya memilih rujuk.

Namun, kata YA, suaminya justru kembali melakukan perbuatan KDRT itu hingga beberapa kali mengancam menggunakan pisau.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Pria Curi Motor Teman Sendiri di Jakbar, Ngaku Terpaksa Buat Bayar Tunggakan Kos

57 tahun lalu

Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan usai Jadi Tersangka KPK

57 tahun lalu

Kejagung Selidiki Kasus Korupsi MBG yang Seret Dadan Hindayana Cs selama Seminggu

57 tahun lalu

Breaking News: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyimpangan MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal