Denda Pelanggaran Prokes di DKI Jakarta Capai Rp1 Miliar

Felldy Aslya Utama
Denda yang dikumpulkan dari penindakan pelanggaran prokes di Jakarta mencapai Rp1 miliar. (Foto: Antara)

Selanjutnya, sebanyak 23 perkantoran, tempat usaha, industri yang memilih membayar denda karena telah melanggar aturan PSBB. Dari aspek ini, jumlah denda yang terkumpul sebesar Rp163.000.000.

Terakhir, denda juga bersumber dari restoran atau rumah makan, dan kafe. Dari aspek ini, sebanyak 26 restoran atau rumah makan yang memilih membayar denda. Adapun, total jumlah denda yang terkumpul sebesar Rp105.000.000.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia 2026, Rano Karno: Washington DC Kalah

57 tahun lalu

Dapat Bantuan dari Anggota DPRD DKI Dina Masyusin, Warga: Alhamdulillah Rezeki sampai ke Tangan Saya

57 tahun lalu

Pramono Andalkan AI dan Teknologi Digital, Bidik Jakarta Masuk 20 Kota Global Dunia di 2045

57 tahun lalu

Catat! Berikut 10 Ruas Jalan Jakarta yang Ditutup Sementara saat Kunjungan Presiden Jerman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal