Denda Pelanggaran Prokes di DKI Jakarta Capai Rp1 Miliar

Felldy Aslya Utama
Denda yang dikumpulkan dari penindakan pelanggaran prokes di Jakarta mencapai Rp1 miliar. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan rekapitulasi data penindakan pelanggaran dari kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satu yang dirilis jumlah total denda yang telah terkumpul dari kegiatan penindakan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) tersebut.

Dalam rekapitulasi data yang dirilis, total denda terkumpul sebesar Rp1.019.450.000. Sementara itu total denda PSBB yang dilakukan pada tahun 2020 yakni sebesar Rp5.738.220.000.

"Data pengawasan dan penindakan pelanggaran PSBB oleh Satpol PP DKI Jakarta periode 11 Januari sampai dengan 29 Mei 2021 (berdasarkan Pergub No.3 Tahun 2021)," tulis akun Twitter resmi Satpol PP DKI @SatpolPP_DKI dikutip Minggu (30/5/2021).

Denda tersebut terkumpul dari sejumlah kegitan penindakan pelanggaran. Sebanyak 5.185 masyarakat yang memilih membayar denda lantaran tidak menggunakan masker. Dengan jumlah denda yang terkumpul sebesar Rp751.450.000.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Jakarta Jadi Kota dengan Kualitas Udara Terburuk di Dunia Hari Ini

Megapolitan
14 hari lalu

Kekurangan Orang, Satpol PP Jakarta Minta Penambahan Personel

Megapolitan
15 hari lalu

Pramono Jajaki Kerja Sama Sister City dengan Shenzhen, Kolaborasi Transportasi hingga Teknologi

Megapolitan
21 hari lalu

6,98 Ton Ikan Sapu-Sapu Ditangkap dari 5 Wilayah Jakarta dalam Sehari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal