KPU juga mengimbau agar antarpaslon tidak menggunakan singkatan atau istilah yang tidak faimiliar. Apabila istilah tersebut hendak digunakan, maka paslon yang memberikan istilah itu harus menjelaskan.
"Tapi kalau mereka menjelaskan kan artinya memotong waktu durasi mereka (berbicara. Jadi ini sebenarnya strategi dari masing-masing paslon aja dalam mengajukan pertanyaan terhadap paslon lain," katanya.