Petugas keamanan lalu menutup akses keluar dan melakukan penyisiran di bagian dalam bangunan. Kemudian, petugas menemukan dua pelaku bersama kabel-kabel yang telah dipotong dan sejumlah peralatan.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa kabel FRC sepanjang kurang lebih 40 meter yang telah dipotong-potong, kabel sekitar 200 meter yang masih berada pada jalur kabel tetapi telah diputus, sebuah tang, kunci ukuran 10, pisau cutter, obeng dan tespen.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, kerugian akibat kerusakan dan hilangnya kabel diperkirakan mencapai Rp143.760.000,” ujar Budi.
Kedua orang tersebut beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Cikarang Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menerapkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.