Culik Anak 3 Tahun di Jonggol Bogor, Pria Ini Ditangkap di Sumut

Putra Ramadhani Astyawan
Polisi menangkap RS (33), pelaku penculikan terhadap anak laki-laki berusia 3 tahun di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BOGOR, iNews.id - Polisi menangkap RS (33), pelaku penculikan terhadap anak laki-laki berusia 3 tahun di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor. Pelaku diringkus oleh polisi di wilayah Sumatra Utara (Sumut).

"Sudah (ditangkap), di Tapanuli Utara," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Minggu (28/5/2023).

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku RS di Polres Bogor. Polisi masih mendalami terkait motif dan lainnya atas tindakan pelaku yang melakukan penculikan.

"Nanti untuk lengkapnya ketika rilis," tuturnya.

Sebelumnya, seorang anak laki-laki berusia 3 tahun menjadi korban penculikan di wilayah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh polisi.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan peristiwa itu terjadi pada 18 Mei 2023 malam. Awalnya, terlapor berinisial RS (33) mendatangi rumah kekasihnya di wilayah Kecamatan Jonggol.

"Di dalam rumah ibu korban meminta pertanggungjawaban dari RS karena saat itu mengandung anak dari hubungan di luar nikah dengan RS," kata Iman dalam keterangannya, Jumat (26/5/2023).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

1.300 Unit Huntara Korban Bencana Sumatra Diresmikan, Terbanyak di Pidie Jaya

Nasional
4 hari lalu

Istri Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Dimakamkan di Bogor Besok

Nasional
18 hari lalu

Kementerian ATR Revisi Rencana Tata Ruang Aceh, Sumut dan Sumbar Imbas Banjir dan Longsor

Nasional
19 hari lalu

Kisah Haru Pegawai SPPG Tanti Bujuk Ortu yang Tolak MBG demi Lihat Senyum Anak-Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal