Cemari Lingkungan, Industri Beton Ilegal di Ciater segera Ditutup Pemkot Tangsel

hambali
Limbah di Ciater Tangsel viral di media sosial (Foto: Hambali)

Menurut Lucky, perizinan untuk pemasaran diperbolehkan pada kawasan itu. Namun untuk produksi batching plant, pasti akan ditolak karena menyalahi aturan sebagaimana Peraturan Wali Kota (Perwal) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011.

"Peruntukannya ya kantor, kalau batching plant enggak boleh," katanya.

Senada dengan itu, Kepala Bidang Perizinan Bangunan Gedung (PBG) pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), Deni, mengatakan, pihaknya telah menerjunkan tim mengecek ke lokasi batching plant.

"Kita langsung tindak lanjut ke lapangan, menurunkan tim pengawasan. Di sana yang ada di kantor mereka itu (pekerja) tidak bisa memerlihatkan dokumen perizinannya," ujarnya.

Dia sudah mengirimkan surat keterangan pada Satpol PP guna nengeksekusi area produksi batching plant ilegal tersebut.

"Sesegera mungkin kita kirim surat ke Pol PP," kata dia.

Sementara, Kepala Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudiantoro, mengaku hingga kini belum menerima rekomendasi dari sejumlah dinas terkait keberadaan batching plant ilegal itu.

"Kita nunggu laporan dari OPD terkait. Ini bener nggak mencemari," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sarwendah Tidak Minta Maaf ke Ruben Onsu usai Berkata Kasar, Akun Nikita Mirzani Murka!

57 tahun lalu

Sarwendah Akui Ngomong Kasar di Medsos, Minta Fans Tetap Setia Mendukungnya

57 tahun lalu

Selamat! Hassan Alaydrus dan Audrey Jesslyn Resmi Menikah di KUA Tebet

57 tahun lalu

Usai Video Viral, Sarwendah Janji Tak Ngomong Kasar di Medsos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal