Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan saat Hari Pencoblosan Pilkada Besok

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi ganjil genap (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan ketentuan ganjil genap pada Rabu (27/11/2024) besok. Seperti diketahui, hari Rabu besok bertepatan dengan pemungutan suara Pilkada 2024.

“Sehubungan dengan pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh wilayah Indonesia pada Rabu (27/11/24), ketentuan ganjil genap di di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN,” tulis keterangan Dishub DKI Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Dishub DKI menjelaskan, peniadaan ganjil genap pada saat pencoblosan pilkada itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Diketahui, ganjil genap tidak diterapkan saat hari libur nasional.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan hari pencoblosan besok sebagai hari libur nasional.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
6 jam lalu

Ditegur Bising Main Drum, Bapak dan Anak Malah Aniaya Tetangga di Cengkareng

Buletin
19 jam lalu

Sah! Thomas Djiwandono Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI Periode 2026-2031

Buletin
3 hari lalu

Hector Souto Yakin Timnas Futsal Indonesia Siap Hadapi Iran di Final Piala Asia

Buletin
4 hari lalu

Gempa Pacitan Magnitudo 6,4 Tewaskan 1 Warga, Sejumlah Rumah Rusak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal