Catat! ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Ongkosnya Gratis

Muhammad Refi Sandi
Gubernur Jakarta Pramono Anung (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi Jakarta mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta agar menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Gubernur Jakarta Pramono Anung menyebut, kebijakan itu telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

Aturan ini ditekan supaya ASN menggunakan transportasi umum setidaknya di hari tertentu.

“Kami sudah menandatangani Pergub bahwa setiap Rabu kami akan setengah memaksa semua ASN di Jakarta, mereka harus naik angkutan umum,” kata Pramono di Jakarta, Minggu (27/4/2025).

ASN tidak perlu khawatir. Pasalnya, mereka masuk golongan yang gratis menaiki transportasi umum di Jakarta.

“Mereka akan kami gratiskan,” ujar Pramono.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 15 golongan bakal gratis menaiki transportasi umum di Jakarta. Ketentuan ini rencananya berlaku pada Mei 2025.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
4 jam lalu

Rocky Gerung Datang ke Sidang Nadiem: Murni Hukum atau Ada Pesanan

Megapolitan
5 jam lalu

Polda Metro Selidiki Viral Dugaan Prostitusi Anak di Jakarta Libatkan WN Jepang

Nasional
8 jam lalu

DPR Minta Prabowo Angkat Semua Guru jadi PNS: Tak Ada Lagi PPPK

Buletin
8 jam lalu

Purbaya Tegas Tolak Tax Amnesty Lagi: Kalau Ada, Berarti Saya Dipecat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal