Cara Perpanjang SIM di Mal Pelayanan Publik Jakarta

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi. Perpanjangan SIM mudah di Mal Pelayanan Publik Jakarta (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mal Pelayanan Publik Jakarta yang terletak Jalan Epicentrum, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan kembali beroperasi seperti biasa pada PPKM Level 3. Cara memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) di Mal Pelayanan Publik Jakarta cukup mudah.

Harus diketahui, perpanjang SIM hanya berlaku bagi yang belum habis masa berlakunya. Jika SIM sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.

Dilansir dari situs pelayanan.jakarta.go.id, Senin (6/9/2021), Mal Pelayanan Publik Jakarta buka pada Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB. 

Masyarakat tidak harus datang terlalu pagi, karena antrean tidak mengular. Berikut ini syarat perpanjangan SIM di Mal Pelayanan Publik Jakarta:

1. Fotokopi KTP beserta KTP asli
2. Fotokopi SIM lama dan SIM lama
3. Bukti cek kesehatan

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
13 hari lalu

Razia Ramadan, Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras Ilegal di Jaksel

Megapolitan
14 hari lalu

Ngeri! Pohon Tumbang gegara Hujan Angin di Jaksel, Pemotor Tewas

Megapolitan
17 hari lalu

Lagi! Bayi Dibuang di Jaksel, Ditemukan di Depan Gerbang SD

Megapolitan
17 hari lalu

Surat Kakak Tinggalkan Adik Bayi di Pejaten: Tolong Dirawat, Ibu Saya Meninggal Melahirkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal