Cara Membuat SIKM, Surat Izin Keluar Masuk Jakarta saat PSBB

Irfan Ma'ruf
Rizki Maulana
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: BNPB).

APLIKASI JAKEVO

Untuk diketahui, yang berwenang mengeluarkan SIKM yaitu Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta. Pengurusan SIKM dilakukan melalui JakEVO, aplikasi pelayanan daring perizinan/nonperizinan Pemprov DKI melalui satu pintu.

“Untuk mengurus SIKM, pemohon nanti akan diarahkan agar mengisi semua formulir yang ditampilkan di aplikasi JakEVO, kemudian meng-upload semua berkas-berkas yang dipersyarakatkan,” kata Wakil Kepala DPMPTSP Jakarta Denny Wahyu Haryanto melalui akun resmi Youtube DPMPTSP DKI Jakarta, dikutip Selasa (26/5/2020).

Wahyu menuturkan, jika pemohon telah melengkapi semua persyaratan dan mengunggah berkas yang diminta, petugas akan mengirimkan surat elektronik atau email kepada pihak penjamin di DKI Jakarta. Setelah pihak penjamin menjawab email dari JakEVO, permohonan SIKM akan divalidasi dan ditandatangani secara elektronik.

“Produk dari SIKM ini akan dikirimkan kepada pemohon melalui email,” ucapnya. Email tersebut menyertakan tautan atau link untuk mengunduh SIKM. Intinya, SIKM telah diterbitkan dan pemohon dapat mencetaknya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

57 tahun lalu

Anies Baswedan Bagikan Kabar Bahagia, Sang Putri Sulung Lulus Pascasarjana Harvard

57 tahun lalu

Mutiara Baswedan Raih Gelar Master Harvard, Anies: Alhamdulillah Masa Penuh Perjuangan Tuntas Mereka Lalui

57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal